Ia juga menyoroti munculnya sejumlah nomor HPL yang berbeda di lapangan.
“Awalnya disebut HPL Nomor 5 dan 6, lalu muncul lagi HPL Nomor 17 dan 19. Bahkan penyebutan lokasi pun berubah-ubah, dari yang spesifik seperti Kebon Melati dan Kebon Kacang menjadi hanya Jakarta Pusat secara umum. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan data-data ini?” katanya.
Selain itu, tim hukum GRIB Jaya menemukan indikasi adanya error in objecto atau kesalahan objek dalam penerbitan sertifikat. Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran terhadap peta resmi pertanahan, koordinat Eigendom Verponding yang menjadi dasar HPL PT KAI diduga tidak berada dalam wilayah administratif DKI Jakarta.
Novianus juga mempertanyakan proses pengukuran yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebut, pada saat surat ukur dibuat pada 2007, lahan tersebut dalam penguasaan warga dan ahli waris.
“Syarat mutlak perolehan hak adalah pengukuran lapangan serta adanya surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan. Pertanyaannya, bagaimana proses itu dilakukan jika faktanya lahan sudah dikuasai masyarakat?” ujarnya.
Lebih jauh, GRIB Jaya menilai tidak adanya penguasaan fisik oleh PT KAI selama kurang lebih 18 tahun berpotensi menempatkan lahan tersebut dalam kategori tanah telantar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan