JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai kawasan olahraga Club Arjuna Driving Range di Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian. Pada Rabu (15/7/2026), tim kuasa hukum ahli waris Abdullah bin Doing dan almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP.
Penyelidikan di Polres Metro Jakarta Barat merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1685/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2026 atas nama pelapor Antonius Tony Riyanto.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di kawasan Club De Arjuna, Jalan Kedoya Pesing, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab secara kooperatif, termasuk pemeriksaan terhadap ahli waris yang menerima sekitar 12 pertanyaan terkait riwayat kepemilikan tanah dan penguasaan objek sengketa.
“Hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dugaan penyerobotan tanah. Semua pertanyaan penyidik telah kami jawab dengan baik. Namun kami tidak masuk pada pokok materi perkara, karena substansi tersebut telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Wilson.
Wilson menegaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor mendasarkan klaim pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525, yang menurut pihaknya telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, tim kuasa hukum berpandangan bahwa perkara yang dilaporkan berpotensi bertentangan dengan asas ne bis in idem, yakni larangan memeriksa kembali perkara yang substansi dan objek hukumnya telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Karena menurut pandangan kami, apabila suatu perkara telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus menjadi perhatian dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris Novianus Martin Bau, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Antonius Tony Riyanto dengan menggunakan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 sebagai dasar kepemilikan. Namun, menurutnya, legal standing pelapor masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum, termasuk kapasitas pelapor dalam mewakili PT HD Arjuna.
“Kami hadir untuk menjelaskan fakta-fakta yang sebelumnya telah diungkap dalam putusan pengadilan. Menurut kami, perkara ini sudah ne bis in idem karena bukti kepemilikan yang digunakan pelapor telah diuji dalam proses persidangan sebelumnya,” ujar Novianus.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brtyang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1179 K/Pid/2025, lokasi yang saat ini dikuasai ahli waris dinyatakan berbeda dengan lokasi yang menjadi hak PT HD Arjuna.
Menurut Novianus, putusan tersebut menyebutkan bahwa tanah yang dikuasai ahli waris berada di RT 005/RW 003, sedangkan lokasi yang menjadi hak PT HD Arjuna berada di RT 001/RW 002. Atas dasar itu, pihaknya menegaskan ahli waris tetap memiliki hak untuk menguasai objek tanah yang disengketakan.
“Selama putusan itu masih berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap, ahli waris akan tetap menguasai tanah yang menurut putusan merupakan hak mereka,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Sulardi mempertanyakan dasar hukum laporan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang diajukan terhadap ahli waris. Menurutnya, apabila pelapor mendasarkan laporannya pada SHGB yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara sebelumnya, maka penyidik perlu mencermati kembali keseluruhan riwayat hukum perkara tersebut.
Sulardi juga menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT HD Arjuna. Menurutnya, laporan tersebut akan diajukan ke Polda Metro Jaya setelah seluruh dokumen dan koordinasi internal selesai dilakukan.
Sementara itu, ahli waris Nisah binti Gani mengaku merasa dirugikan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia berpendapat bahwa justru keluarga ahli waris yang kehilangan hak atas tanah tersebut, sementara berdasarkan putusan pengadilan lokasi yang disengketakan dinyatakan sebagai milik ahli waris.
Dia berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan memperhatikan seluruh riwayat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan