Site icon RMTVNEWS.COM

Jaksa Bongkar Modus Proyek Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp1,38 Triliun

Jaksa Bongkar Modus Proyek Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp1,38 Triliun

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri. Foto: Tempo.co

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana investasi yang menjerat tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia pada Rabu (22/7/2026).

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kerugian masyarakat mencapai Rp1,386 triliun akibat praktik yang diduga dilakukan para terdakwa.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan nilai kerugian yang dialami para investor berdasarkan hasil penyidikan mencapai Rp1.386.834.954.040.

“Nilai total kerugian akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp1.386.834.954.040 atau sekitar Rp1,38 triliun,” ujar Barkah.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat kepada Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar investasi berbasis syariah yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia.

Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan data para peminjam (borrower) lama yang telah terdaftar di platform perusahaan.

Menurut jaksa, data para borrower tersebut diduga digunakan kembali seolah-olah merupakan proyek pembiayaan baru yang membutuhkan pendanaan.

Proyek-proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi berbasis syariah untuk menarik dana dari investor.

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa diduga melakukan rekayasa pembiayaan dengan memanfaatkan data lama guna memperoleh pendanaan baru.

Modus tersebut diduga menyebabkan ribuan investor mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp1,38 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan mengenai penggelapan dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta ketentuan mengenai tindak pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Depok.

Jaksa menyatakan akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Exit mobile version