SIDOARJO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kasus impor telepon seluler ilegal.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solichin mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik masuknya telepon seluler ilegal ke Indonesia.
Menurut Mulya, penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan yang memungkinkan barang impor masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya. Bahkan, diduga tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai.
“Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai,” ujar Mulya.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk importir telepon seluler bekas.
MT diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana impor telepon seluler ilegal.
Tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di gedung kargo PT JAS yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah tersangka MT, serta rumah saksi AY.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik turut menyita emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tujuh kontainer dokumen, serta satu berkas hasil penyalinan data aplikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta guna memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Mulya menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor telepon seluler ilegal tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara impor telepon seluler ilegal, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL.

