JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juni 2026, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah dari ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan praktik korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
“Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Budi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Selain menggeledah ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat serta kediaman salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Menurut Budi, dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan izin tinggal WNA.
Sementara dari rumah tersangka JSP, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Perkembangan kasus semakin menjadi perhatian publik setelah Wamen Imipas, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Delapan Tersangka Raup Rp145,5 Miliar
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Praktik tersebut diduga berlangsung ketika urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK meliputi:
- Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025;
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat;
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
- Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Bagus Bramantyo;
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK Dalami Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain
Penyitaan dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam penggeledahan terbaru ini diyakini akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
KPK juga masih mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan terhadap WNA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik korupsi yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK pada 2026 karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi dan nilai keuntungan yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dinilai mencederai pelayanan publik dan sistem keimigrasian Indonesia.

