JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juni 2026, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah dari ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan praktik korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Budi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Selain menggeledah ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat serta kediaman salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP).

Menurut Budi, dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan izin tinggal WNA.

Sementara dari rumah tersangka JSP, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.