Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Perkembangan kasus semakin menjadi perhatian publik setelah Wamen Imipas, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.

Delapan Tersangka Raup Rp145,5 Miliar

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.

Praktik tersebut diduga berlangsung ketika urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK meliputi:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.