JAKARTA – Nahak & Partners Law Office mendampingi dua advokat, Novianus Martin Bau dan Sulardi, yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan dugaan memasuki pekarangan tanpa hak dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah dengan PT HD Arjuna (Arjuna HyperBowling).
Kuasa hukum Agustinus Nahak menegaskan pihaknya hadir secara kooperatif dengan membawa surat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Menurutnya, pemeriksaan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya harus menghormati mekanisme organisasi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami datang bukan mangkir. Kami hadir membawa surat resmi dari organisasi advokat sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur yang berlaku,” kata Agustinus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2026).
Selain mempersoalkan prosedur pemeriksaan terhadap advokat, Agustinus juga menilai perkara yang dilaporkan seharusnya tidak lagi diproses karena objek sengketa telah diputus melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, putusan tersebut telah menyatakan lokasi yang ditempati PT HD Arjuna berbeda dengan lokasi tanah milik ahli waris sehingga putusan itu seharusnya menjadi acuan seluruh lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau perkara itu sudah inkrah dan nebis, seharusnya tidak lagi dibuka melalui laporan pidana baru. Semua lembaga negara wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Agustinus juga menyampaikan keberatan atas proses penyidikan yang tetap berjalan meski tim kuasa hukum telah menyerahkan salinan putusan pengadilan kepada penyidik. Ia mengaku telah mengirimkan surat pengaduan ke Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, dan meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Pihaknya menilai pemeriksaan terhadap advokat tanpa melalui mekanisme organisasi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
“Advokat adalah salah satu penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan hukum terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya harus dilakukan sesuai mekanisme dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.
Putusan Menyatakan Lokasi Berbeda
Sementara itu, Novianus Martin Bau menjelaskan dirinya bersama tim kuasa hukum mendampingi ahli waris berdasarkan surat kuasa resmi ketika memasuki lokasi sengketa.
Ia mengklaim putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menyebut tiga sertifikat milik PT HD Arjuna berada di lokasi berbeda, yakni di RT 01/RW 02, sedangkan tanah yang disengketakan berada di RT 05/RW 03.
“Kalau putusan pengadilan sudah menyatakan sertifikat tersebut tidak berada di lokasi yang saat ini disengketakan, lalu dasar apa kami dituduh memasuki pekarangan tanpa hak,” ujarnya.
Martin juga mengaku selama menangani perkara tersebut dirinya pernah mengalami intimidasi dan teror, termasuk rumahnya didatangi menggunakan drone yang membawa benda menyerupai granat.
Ia menilai laporan pidana terhadap dirinya semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.
Sementara itu, Sulardi mengungkapkan dirinya telah mendampingi ahli waris sejak 2019 dan sebelumnya pernah diproses secara pidana dalam perkara yang sama.
Menurutnya, dalam perkara terdahulu ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga menjalani persidangan. Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) karena dinilai tidak terbukti terdapat tindak pidana.
Ia juga mengutip hasil pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim yang, menurutnya, menyimpulkan lokasi tanah PT HD Arjuna berbeda dengan tanah yang dikuasai ahli waris.
“Sekarang saya kembali dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa hak, padahal putusan sebelumnya sudah menjelaskan lokasi tersebut bukan milik PT HD Arjuna. Karena itu kami menduga terjadi kriminalisasi untuk kedua kalinya,” kata Sulardi.
Ia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan penutupnya, Agustinus Nahak menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah memberantas mafia tanah. Namun, ia meminta seluruh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila putusan pengadilan dijadikan dasar utama dalam setiap tindakan hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Polres Metro Jakarta Barat maupun PT HD Arjuna atas berbagai pernyataan
yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

