Ia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan penutupnya, Agustinus Nahak menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah memberantas mafia tanah. Namun, ia meminta seluruh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila putusan pengadilan dijadikan dasar utama dalam setiap tindakan hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Polres Metro Jakarta Barat maupun PT HD Arjuna atas berbagai pernyataan
yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan