Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik rencana pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akan mengambil alih lahan negara untuk pembangunan perumahan rakyat.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.
Lahan tersebut mencakup aset milik badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI, yang nantinya akan dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat, termasuk pembangunan rumah susun.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa pengambilalihan lahan negara tidak boleh dilakukan dengan pendekatan penggusuran paksa. Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap warga.
“Kebijakan ini tidak bisa mengorbankan masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,” ujar Alif dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan rencana pemerintah untuk mengambil kembali lahan negara yang saat ini dikuasai pihak lain.
Lahan tersebut termasuk aset milik BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat maupun rumah susun.
Namun, LBH Jakarta menilai persoalan utama bukan pada tujuan penyediaan perumahan, melainkan pendekatan yang digunakan pemerintah. Menurut Alif, narasi bahwa lahan negara “diduduki masyarakat” justru membangun stigma negatif terhadap warga.
“Framing tersebut berbahaya karena menempatkan warga sebagai pelanggar, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi negara,” tegas Alif.
Dalam pandangan LBH Jakarta, negara memang memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengelola tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggusur warga yang telah lama bermukim di suatu wilayah.
Lebih lanjut, pengelolaan tanah negara harus tetap menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti belum jelasnya skema distribusi perumahan rakyat yang direncanakan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi penerima manfaat maupun mekanisme kepemilikan atau sewa hunian tersebut.
Alif juga mengingatkan bahwa relokasi ke rumah susun tidak selalu menjadi solusi. Berdasarkan temuan LBH Jakarta, relokasi justru kerap memperburuk kondisi ekonomi warga karena menjauhkan mereka dari sumber penghidupan serta menambah beban biaya hidup.
“Negara wajib memastikan tidak ada warga yang kehilangan tempat tinggal atau semakin rentan akibat kebijakan ini,” kata Alif.
Karena itu, LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan represif dalam pengelolaan lahan negara dan beralih pada pendekatan berbasis hak asasi manusia. Pemerintah juga diminta melibatkan warga secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Sebagai solusi, LBH Jakarta mendorong skema penataan tanpa penggusuran, seperti peningkatan kualitas kampung kota serta pemberian kepastian bermukim bagi warga. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan berkelanjutan dalam mewujudkan program perumahan rakyat di Indonesia.
Ahli Waris Gugat ke PN Jakpus
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya resmi melayangkan gugatan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama ahli waris Sulaeman Effendi.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyatakan lahan seluas 34.690 meter persegi tersebut sebagai aset negara.
Pihak DPP GRIB Jaya menegaskan bahwa lahan tersebut sejatinya masih dalam status sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap (inkracht). Kuasa hukum ahli waris membeberkan bahwa kliennya memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat sejak tahun 1923.
“Kami menilai ada dugaan cacat hukum dalam Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim oleh pihak-pihak terkait,” ujar salah satu anggota tim hukum, Wilson Colling, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Bongkaran, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait sempat menyatakan bahwa lahan di Tanah Abang tersebut akan dimanfaatkan untuk proyek pembangunan rumah rakyat. Namun, narasi ini dinilai berpotensi menyesatkan publik oleh tim hukum ahli waris.
Wilson Colling menekankan bahwa niat baik pembangunan tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti penggunaan diksi “negara tidak boleh kalah” yang belakangan santer terdengar dalam kasus ini.
“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan tidak boleh menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan aspek hukum,” tegas Wilson.

