Ahli Waris Gugat ke PN Jakpus
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya resmi melayangkan gugatan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama ahli waris Sulaeman Effendi.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyatakan lahan seluas 34.690 meter persegi tersebut sebagai aset negara.
Pihak DPP GRIB Jaya menegaskan bahwa lahan tersebut sejatinya masih dalam status sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap (inkracht). Kuasa hukum ahli waris membeberkan bahwa kliennya memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat sejak tahun 1923.
“Kami menilai ada dugaan cacat hukum dalam Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim oleh pihak-pihak terkait,” ujar salah satu anggota tim hukum, Wilson Colling, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Bongkaran, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait sempat menyatakan bahwa lahan di Tanah Abang tersebut akan dimanfaatkan untuk proyek pembangunan rumah rakyat. Namun, narasi ini dinilai berpotensi menyesatkan publik oleh tim hukum ahli waris.
Wilson Colling menekankan bahwa niat baik pembangunan tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti penggunaan diksi “negara tidak boleh kalah” yang belakangan santer terdengar dalam kasus ini.
“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan tidak boleh menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan aspek hukum,” tegas Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan