JAKARTA – Roy Suryo memenangkan sebagian permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Namun, kemenangan tersebut tidak membuat seluruh tuntutan Roy Suryo dikabulkan. Dari total ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diminta, hakim hanya menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Selasa (15/9/2026).
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi immateriil tersebut kepada Roy Suryo.
Perkara ini merupakan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan aparat dalam perkara tudingan ijazah palsu yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.
Roy juga meminta agar Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permintaan tersebut. Putusan hanya memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sangat jauh antara nilai yang dimohonkan Roy Suryo dengan nominal yang akhirnya ditetapkan hakim. Roy meminta Rp206 juta, sementara negara diperintahkan membayar Rp5 juta.
Sebelumnya, Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan ganti rugi tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilainya tidak sah.
Dalam persidangan sebelumnya, Roy bahkan menyatakan tidak akan menggunakan uang ganti rugi yang dikabulkan hakim untuk kepentingan pribadi. Ia berjanji akan menyumbangkan uang tersebut kepada yayasan yatim piatu.
Putusan terbaru ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian panjang perkara hukum yang dihadapi Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Meski hanya dikabulkan sebagian, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan hukum bagi Roy dalam permohonan praperadilan ganti rugi. Di sisi lain, besaran ganti rugi yang ditetapkan hakim jauh di bawah tuntutan awal sebesar Rp206 juta.

