JAKARTA – Roy Suryo memenangkan sebagian permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Namun, kemenangan tersebut tidak membuat seluruh tuntutan Roy Suryo dikabulkan. Dari total ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diminta, hakim hanya menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Selasa (15/9/2026).
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi immateriil tersebut kepada Roy Suryo.
Perkara ini merupakan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan aparat dalam perkara tudingan ijazah palsu yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.
Roy juga meminta agar Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permintaan tersebut. Putusan hanya memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sangat jauh antara nilai yang dimohonkan Roy Suryo dengan nominal yang akhirnya ditetapkan hakim. Roy meminta Rp206 juta, sementara negara diperintahkan membayar Rp5 juta.
Sebelumnya, Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan ganti rugi tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilainya tidak sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan