Dalam persidangan sebelumnya, Roy bahkan menyatakan tidak akan menggunakan uang ganti rugi yang dikabulkan hakim untuk kepentingan pribadi. Ia berjanji akan menyumbangkan uang tersebut kepada yayasan yatim piatu.
Putusan terbaru ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian panjang perkara hukum yang dihadapi Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Meski hanya dikabulkan sebagian, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan hukum bagi Roy dalam permohonan praperadilan ganti rugi. Di sisi lain, besaran ganti rugi yang ditetapkan hakim jauh di bawah tuntutan awal sebesar Rp206 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan