JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Berpengalaman di Berbagai Jabatan Strategis
Rudi Margono merupakan jaksa senior yang telah meniti karier di Korps Adhyaksa selama puluhan tahun. Ia pernah menduduki berbagai posisi penting, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kariernya terus berkembang setelah dipercaya menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Ia kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024.
Pada tahun yang sama, Rudi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Di bawah kepemimpinannya, Badiklat Kejaksaan berhasil memperkuat budaya integritas dan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Menjelang akhir 2024, Jaksa Agung kembali memberikan kepercayaan kepada Rudi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), jabatan yang diembannya hingga kini sebelum dipercaya menjadi Plt Jampidsus.
Pernah Bertugas di KPK
Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan tahun sebagai jaksa penuntut umum.
Selama bertugas di KPK, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, hingga menjadi Ketua Tim Supervisi penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008.
Pengalamannya dalam pemberantasan korupsi juga mengantarkan Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2023.
Dalam pernyataan perdananya sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menegaskan akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurutnya, penyelesaian perkara prioritas serta penguatan asset recovery atau pemulihan aset negara akan menjadi fokus utama selama memimpin Jampidsus.
“Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Rudi.
Dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan maupun KPK, Rudi Margono kini dipercaya menjaga keberlanjutan penanganan berbagai perkara korupsi strategis hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat Jampidsus definitif.

