JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Berpengalaman di Berbagai Jabatan Strategis
Rudi Margono merupakan jaksa senior yang telah meniti karier di Korps Adhyaksa selama puluhan tahun. Ia pernah menduduki berbagai posisi penting, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kariernya terus berkembang setelah dipercaya menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Ia kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024.
Pada tahun yang sama, Rudi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Di bawah kepemimpinannya, Badiklat Kejaksaan berhasil memperkuat budaya integritas dan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Menjelang akhir 2024, Jaksa Agung kembali memberikan kepercayaan kepada Rudi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), jabatan yang diembannya hingga kini sebelum dipercaya menjadi Plt Jampidsus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan