Pernah Bertugas di KPK

Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan tahun sebagai jaksa penuntut umum.

Selama bertugas di KPK, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, hingga menjadi Ketua Tim Supervisi penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008.

Pengalamannya dalam pemberantasan korupsi juga mengantarkan Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2023.

Dalam pernyataan perdananya sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menegaskan akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Menurutnya, penyelesaian perkara prioritas serta penguatan asset recovery atau pemulihan aset negara akan menjadi fokus utama selama memimpin Jampidsus.

“Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Rudi.

Dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan maupun KPK, Rudi Margono kini dipercaya menjaga keberlanjutan penanganan berbagai perkara korupsi strategis hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat Jampidsus definitif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.