Site icon RMTVNEWS.COM

Terungkap! Pelaku Bunuh Driver Ojol di Tangerang Ngaku Depresi karena Biaya Nikah

Terungkap! Pelaku Bunuh Driver Ojol di Tangerang Ngaku Depresi karena Biaya Nikah

Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online di Tangerang berinisial RD alias D (25) dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Polda Metro Jaya

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka berinisial RD alias D (25) mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tertekan tuntutan biaya pernikahan dari keluarganya hingga sempat berniat mengakhiri hidup.

Menurut Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana, tersangka awalnya mengalami tekanan berat karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan pernikahan. Dalam kondisi putus asa, ia bahkan berencana bunuh diri.

“Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang, untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” ujar Arief, Selasa (14/7/2026).

Namun, niat tersebut berubah ketika tersangka melihat korban, pengemudi ojol berinisial ATP, sedang tertidur dengan sepeda motornya terparkir di dekat lokasi. Melihat kesempatan itu, tersangka memutuskan mengambil motor korban.

Saat berusaha mencari kunci kontak dengan merogoh kantong celana korban, ATP terbangun dan melakukan perlawanan. Situasi itu kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban,” kata Arief.

Korban mengalami satu luka tusuk di bagian leher yang menyebabkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri.

Tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap RD pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Exit mobile version