Jakarta – Bidang Hukum dan Avokasi DPP GRIB Jaya bersama tim advokasi ahli waris Sulaiman Effendi resmi memasang plang pengumuman terkait gugatan perdata atas lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang berkembang di media sosial serta pernyataan sejumlah pejabat publik yang dinilai menyudutkan pihak ahli waris.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 April 2026.
Perwakilan tim hukum menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan perdebatan yang dinilai tidak produktif di ruang publik.
“Hari ini kami melakukan pemasangan plang dengan nomor perkara 241 yang akan disidangkan pada tanggal 27 April. Semuanya ini untuk menjawab seluruh komentar-komentar baik Pak Menteri Ara dan PT Kereta Api, untuk mengakhiri kegaduhan ini,” ujar Wilson Colling, salah satu anggota tim hukum di lokasi.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Adalah langkah yang terhormat bagi ahli waris melakukan upaya hukum mendaftarkan gugatan ini untuk mengakhiri kegaduhan yang ada di publik,” tegasnya.
Soroti Ketidakkonsistenan Data HPL
Tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan data terkait Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mereka mempertanyakan perubahan rujukan dari HPL nomor 5 dan 6 menjadi HPL nomor 17 dan 19.
“Kami ada kebingungan, kenapa dari kementerian ataupun dari PT KAI itu sendiri berubah-berubah? Sementara dalam laporan polisi di Polda Metro Jaya sudah jelas mengacu pada HPL nomor 5 dan nomor 6. Sekarang di publik beralih kepada HPL 17 dan 19. Yang benar mana sih?” ujar Novianus Martin Bau, anggota tim hukum ahli waris lainnya.
Martin juga membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut telah berstatus clear and clean.
“Statement Pak Menteri ataupun dari Direktur PT Kereta Api yang menyatakan tanah ini sudah clear and clean dan sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, itu bohong. Karena selama ini tidak pernah ada gugatan perdata. Kita ingin tahu buktinya dari mana? Apakah ada putusan? Siapa yang menggugat, siapa yang digugat?” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk transparan terkait proses penerbitan surat ukur pada tahun 2007. Martin menilai saat itu lahan secara faktual telah dikuasai oleh pihak ahli waris sejak 2004 berdasarkan keterangan dari kelurahan setempat.
Pihak ahli waris berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk terkait konversi Eigendom Verponding dan bukti kepemilikan lainnya, tanpa intervensi kepentingan kekuasaan.
Tonton videonya di bawah ini:

