Jakarta – Judul berita Detik.com berjudul “Kala Negara Berebut Lahan Tanah Abang dengan Hercules” tampak sederhana di permukaan, namun sesungguhnya menyimpan persoalan serius dalam cara media memahami—dan membingkai—realitas. Frasa “negara berebut lahan” dan penyandingan dengan sosok Hercules Rozario Marshall bukan sekadar pilihan kata, melainkan konstruksi makna yang sejak awal sudah mengarahkan pembaca pada persepsi tertentu.
Publik seolah diajak melihat konflik ini sebagai pertarungan antara negara dan individu, padahal persoalan yang terjadi jauh lebih kompleks dan berakar pada aspek hukum yang spesifik.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: media, dalam hal ini redaksi (wartawan dan editor), tampak gagal memahami konsep hukum tentang “tanah negara”. Kekeliruan ini bukan sekadar masalah teknis atau kekurangan istilah, tetapi berdampak langsung pada cara opini publik dibentuk. Ketika konsep dasarnya keliru, maka seluruh narasi yang dibangun di atasnya berpotensi ikut menyimpang.
Dalam kerangka hukum Indonesia, istilah “tanah negara” tidak bisa digunakan secara sembarangan. Definisi yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak apa pun—bukan tanah ulayat, bukan tanah wakaf, dan bukan pula aset negara yang sah.
Artinya, negara tidak otomatis menjadi pemilik hanya karena sebuah lahan belum dikelola secara administratif modern. Status tersebut hanya bisa ditetapkan setelah dipastikan tidak ada hak lain yang melekat di atas tanah tersebut.
Dalam konteks sengketa Tanah Abang, keberadaan dokumen historis seperti kepemilikan tahun 1923 milik ahli waris menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Jika hak tersebut masih memiliki dasar hukum dan belum pernah dilepaskan secara sah, maka secara prinsip tanah itu telah memiliki status yang mendahului klaim administratif negara.
Dalam kondisi seperti ini, memaksakan pelabelan “tanah negara” tanpa proses pembuktian yang tuntas justru berpotensi melanggar prinsip hukum itu sendiri. Namun yang terjadi dalam narasi media, tahapan penting ini sering dilewati, dan konflik disederhanakan menjadi seolah-olah negara berhadapan dengan pihak yang menghalangi kepentingan umum.
Padahal dalam hukum agraria, sengketa semacam ini adalah persoalan pembuktian hak, bukan pertarungan kekuasaan. Kesalahan pemahaman ini juga terlihat dari cara media memperlakukan konsep Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola tanah demi kemakmuran rakyat, tetapi kewenangan tersebut bukanlah hak milik dalam arti perdata. Negara tidak berdiri sebagai pemilik absolut, melainkan sebagai pemegang mandat yang harus tunduk pada batasan hukum, termasuk menghormati hak-hak individu yang sah.
Ketika kementerian atau BUMN masuk dalam sengketa, mereka tidak lagi berada dalam posisi “negara” yang abstrak dan tak terbantahkan, melainkan sebagai subjek hukum yang kedudukannya setara dengan warga negara lain di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, gugatan warga terhadap klaim tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam sistem demokrasi.
Framing yang menyederhanakan konflik ini menjadi “Hercules vs Negara” jelas menyesatkan. Sosok Hercules dijadikan simbol perlawanan, padahal dalam konteks ini ia berada dalam posisi advokasi terhadap klaim ahli waris yang menempuh jalur hukum.
Penyederhanaan seperti ini menggeser fokus dari substansi hukum ke figur personal, menciptakan polarisasi emosional, sekaligus mengaburkan fakta bahwa yang terjadi adalah sengketa legal, bukan konflik kekuasaan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa netralitas media sering kali lebih dekat pada mitos daripada kenyataan. Perspektif Teun A. van Dijk menjelaskan bahwa setiap teks berita adalah hasil konstruksi yang melibatkan seleksi, penekanan, dan penghilangan informasi. Apa yang dianggap sebagai “fakta” oleh publik pada dasarnya adalah hasil dari proses penyusunan narasi di ruang redaksi.
Dalam kasus ini, penekanan pada konflik, dominasi sumber dari otoritas, serta minimnya eksplorasi aspek hukum menunjukkan adanya bias struktural yang tidak selalu disadari.
Bahasa yang digunakan media pun tidak pernah benar-benar netral. Kata-kata seperti “berebut”, “melawan”, atau “menghadapi negara” membawa muatan makna yang kuat dan secara tidak langsung membentuk persepsi tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Dalam situasi seperti ini, media tidak lagi sekadar melaporkan realitas, tetapi ikut membentuk realitas sosial yang kemudian diterima publik sebagai kebenaran.
Narasi “negara tidak boleh kalah” sering kali terdengar meyakinkan, bahkan patriotik. Namun dalam negara hukum, kemenangan tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar, melainkan oleh siapa yang memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Jika negara menang dengan mengabaikan hak yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sengketa, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, melindungi hak warga negara justru merupakan bentuk paling nyata dari menjaga kehormatan negara.
Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bagi dunia jurnalisme. Dalam sengketa agraria yang kompleks, media dituntut untuk tidak terjebak dalam narasi hitam-putih yang menyederhanakan persoalan. Ketepatan konsep hukum harus menjadi fondasi sebelum membangun framing berita.
Tanpa itu, netralitas hanya akan menjadi ilusi, dan media berisiko berubah dari penjaga keseimbangan informasi menjadi alat yang secara tidak sadar melegitimasi kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang Tanah Abang, melainkan tentang bagaimana kebenaran diproduksi dan disebarkan. Ketika media gagal memahami konsep dasar yang ia tulis, maka yang terancam bukan hanya akurasi informasi, tetapi juga keadilan itu sendiri.
Oleh Marselinus Gual, S.Fil., M.Ikom
Kabid Humas & Media DPP GRIB Jaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan