MANADO, RMTVNews.com — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah memperjelas mekanisme pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian skema tersebut diperlukan agar pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat benar-benar meringankan beban fiskal pemerintah daerah, tanpa mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah perlu menjelaskan sumber pendanaan sekaligus mekanisme penyalurannya. Tanpa kejelasan tersebut, pemerintah daerah berisiko kesulitan menyusun anggaran dan memastikan kebutuhan belanja pegawai terpenuhi.

Soroti Transfer ke Daerah

Deddy juga meminta pemerintah mempertimbangkan pengembalian sebagian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan kewajibannya.

Menurut dia, pengalihan tanggung jawab pembiayaan ke pemerintah pusat seharusnya tidak disertai kebijakan yang justru mempersempit kemampuan keuangan daerah.

“Paling gampang itu sebenarnya coba dibalikin saja sebagian dari TKD-nya supaya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegasnya.

Ia turut menyoroti pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang dikaitkan dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Deddy, kapasitas fiskal setiap daerah berbeda, terutama antara wilayah yang memiliki penerimaan besar dari sumber daya alam dan daerah dengan DBH terbatas.

Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan ketimpangan tersebut sebelum menerapkan kebijakan pembiayaan infrastruktur yang mengandalkan DBH.

“Balikin saja DBH-nya, nanti mereka bangun sendiri. Karena kalau tidak, bagaimana daerah yang tidak punya DBH yang cukup?” kata Deddy.

Ia menilai kebijakan fiskal perlu tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.

Terkait gaji PPPK, Deddy menyebut alokasi anggarannya telah dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, dan Kementerian Keuangan.

Namun, ia mengatakan sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu diperjelas oleh pemerintah.

“Plotting anggaran sudah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian sumbernya dari mana, itu kan tergantung dari nanti pemerintah. Jadi, kejelasan itu yang saya kira belum kita dengar sampai saat ini,” ujarnya.

Deddy berharap pemerintah segera menyampaikan rincian kebijakan pembiayaan gaji PPPK agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran dengan lebih pasti.

Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan pembayaran hak pegawai PPPK berjalan tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan publik di daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.