MANADO, RMTVNews.com — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah memperjelas mekanisme pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepastian skema tersebut diperlukan agar pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat benar-benar meringankan beban fiskal pemerintah daerah, tanpa mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah perlu menjelaskan sumber pendanaan sekaligus mekanisme penyalurannya. Tanpa kejelasan tersebut, pemerintah daerah berisiko kesulitan menyusun anggaran dan memastikan kebutuhan belanja pegawai terpenuhi.
Soroti Transfer ke Daerah
Deddy juga meminta pemerintah mempertimbangkan pengembalian sebagian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, pengalihan tanggung jawab pembiayaan ke pemerintah pusat seharusnya tidak disertai kebijakan yang justru mempersempit kemampuan keuangan daerah.
“Paling gampang itu sebenarnya coba dibalikin saja sebagian dari TKD-nya supaya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegasnya.
Ia turut menyoroti pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang dikaitkan dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan