JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan tunjangan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengalami keterlambatan ditargetkan mulai ditransfer pada pekan depan. Pencairan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan DPR.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer,” kata Abdul Mu’ti di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Abdul Mu’ti berharap pencairan tunjangan tersebut dapat membantu para guru melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mendidik peserta didik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru yang tetap menjalankan tugas di tengah keterlambatan pembayaran tunjangan.

“Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa,” ujarnya.

Namun, Abdul Mu’ti belum merinci jumlah penerima tunjangan, besaran dana yang akan disalurkan, maupun jadwal pencairan untuk masing-masing daerah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan dokumen administrasi pencairan tunjangan telah selesai diproses oleh kementerian.

Dokumen tersebut mencakup Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Proses penyaluran kini menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D,” kata Nunuk.

Dengan demikian, pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap setelah proses penerbitan SP2D berjalan.

Kemendikdasmen menargetkan transfer mulai dilakukan pekan depan, tetapi jadwal penerimaan bagi setiap guru belum dirinci.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.