Site icon RMTVNEWS.COM

Nusron Muncul, 4 Orang Kepercayaannya Tersangka: Sejauh Mana KPK Telusuri Pusaran OTT ATR/BPN?

Uang Rp100 Miliar Kasus OTT ATR/BPN Diduga Milik Nusron Ditemukan di Rumah Gus Arif, Ini Kata KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Istimewa

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul dan memberikan penjelasan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nusron hadir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan memastikan kementeriannya akan membantu proses penyidikan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” kata Nusron kepada wartawan.

Ia juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa meskipun KPK melakukan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kasus ini menjadi sorotan karena KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menduga keempat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron memiliki peran dalam lalu lintas pengurusan layanan pertanahan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga menjadi penghubung antara pihak Summarecon dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK menduga pihak Summarecon melalui perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang.

KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB dari PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Arif kemudian disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga uang tersebut berasal dari berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah maupun Kementerian ATR/BPN.

KPK bahkan menyampaikan adanya dugaan struktur di luar struktur resmi kementerian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Erwin bukan pegawai ATR/BPN, tetapi diduga memiliki akses kepada pejabat di kementerian tersebut.

“Erwin bukan pegawai ATR/BPN. Namun, seolah punya akses ke pejabat Kementerian ATR,” demikian keterangan KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Selain terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK menyebut masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Jumlah uang tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara karena penyidik tidak hanya menelusuri transaksi yang berkaitan dengan satu proses HGB.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Lalu bagaimana dengan Nusron?

Sampai saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan.

Kemunculan Nusron pada Jumat juga menjawab sorotan publik mengenai keberadaannya setelah OTT.

Dalam keterangannya, ia tidak menyatakan akan mencampuri proses penyidikan, melainkan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

 

Exit mobile version