JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul dan memberikan penjelasan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nusron hadir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan memastikan kementeriannya akan membantu proses penyidikan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” kata Nusron kepada wartawan.

Ia juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa meskipun KPK melakukan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kasus ini menjadi sorotan karena KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.