“Erwin bukan pegawai ATR/BPN. Namun, seolah punya akses ke pejabat Kementerian ATR,” demikian keterangan KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Selain terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK menyebut masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Jumlah uang tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara karena penyidik tidak hanya menelusuri transaksi yang berkaitan dengan satu proses HGB.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Lalu bagaimana dengan Nusron?

Sampai saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan.

Kemunculan Nusron pada Jumat juga menjawab sorotan publik mengenai keberadaannya setelah OTT.

Dalam keterangannya, ia tidak menyatakan akan mencampuri proses penyidikan, melainkan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.