Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menduga keempat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron memiliki peran dalam lalu lintas pengurusan layanan pertanahan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga menjadi penghubung antara pihak Summarecon dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK menduga pihak Summarecon melalui perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang.

KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB dari PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Arif kemudian disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga uang tersebut berasal dari berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah maupun Kementerian ATR/BPN.

KPK bahkan menyampaikan adanya dugaan struktur di luar struktur resmi kementerian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Erwin bukan pegawai ATR/BPN, tetapi diduga memiliki akses kepada pejabat di kementerian tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.