JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol), hingga kini belum terbit. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemerintah masih menyinergikan substansi Perpres tersebut dengan sejumlah regulasi lain.

Maman mengatakan secara teknis penyusunan Perpres terkait ekosistem transportasi digital sebenarnya telah rampung.

Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek karena substansinya bersinggungan dengan regulasi lain, terutama Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang LLAJ, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Maman, pemerintah saat ini juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, sejumlah substansi yang berkaitan dengan pekerja dan hubungan kerja perlu diselaraskan dengan pengaturan dalam Perpres ojol.

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara serta sejumlah pihak terkait sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kan kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA, Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” kata Maman.

DIM Revisi UU LLAJ Segera Masuk

Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah juga tengah menyiapkan DIM untuk revisi Undang-Undang LLAJ.

Maman mengatakan DIM terkait revisi UU LLAJ dijadwalkan akan dimasukkan pada pekan depan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan berbagai aturan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital, termasuk keberadaan ojol sebagai salah satu layanan yang berkembang pesat dalam aktivitas masyarakat.

Di sisi lain, Maman memastikan pemerintah bersama Kementerian Perhubungan telah melakukan sinkronisasi terhadap substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital.

_Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” ujarnya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.