JAKARTA — Fenomena sound horeg yang menggunakan perangkat pengeras suara berukuran besar tidak hanya menimbulkan persoalan kebisingan. Paparan suara dengan intensitas sangat tinggi juga dapat memicu respons fisiologis tubuh, termasuk peningkatan denyut jantung dan tekanan darah.
Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) subspesialis Neurotologi, Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, Sp.THT-KL, Sub.NO(K), mengatakan suara yang dihasilkan sound horeg dapat melampaui ambang nyeri akibat suara.
“Kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg melebihi ambang nyeri akibat suara. Hal ini akan direspons badan sebagai peningkatan denyut jantung sampai peningkatan tekanan darah,” ujar Fikri di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Fikri, respons tubuh tersebut terkadang tidak langsung disadari karena suara dan getaran yang kuat juga dapat memberikan sensasi nyaman dalam waktu singkat.
Bunyi serta getaran itu dapat membuat seseorang mengikuti irama musik dan mengalihkan perhatian dari lingkungan sekitar.
Fikri menyebut sensasi tersebut dapat mendorong keinginan untuk kembali mendapatkan pengalaman yang sama. Ia menyebut efek nyaman sesaat tersebut bersifat “candu”, sehingga seseorang dapat terdorong mengulang paparan serupa.
Bisa mencapai lebih dari 110 desibel
Sound horeg umumnya merupakan parade musik dengan perangkat pengeras suara berdaya besar yang diangkut menggunakan pikap atau truk dan kemudian berkeliling di kawasan permukiman maupun jalan raya.
Menurut Fikri, berdasarkan intensitasnya, sound horeg dapat masuk kategori suara ekstrem keras. Tingkat suara yang dihasilkan dapat mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak satu meter dari sumber pengeras suara.
Perangkat sound horeg juga diperkirakan menghasilkan frekuensi rendah sekitar 30–70 Hz, bergantung pada konfigurasi perangkat yang digunakan.
“Kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun juga keseimbangan,” kata Fikri.
Intensitas tinggi pada suara sub-bass juga dapat menghasilkan perpindahan udara yang cukup kuat hingga membuat benda-benda di sekitar sumber suara ikut bergetar.
Perdebatan mengenai sound horeg dalam beberapa waktu terakhir turut mendorong pemerintah mengkaji aturan mengenai penggunaan pengeras suara dengan intensitas tinggi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 15 September 2026 mengatakan pemerintah sedang mengkaji regulasi mengenai pengoperasian sound horeg, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan.
“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” kata Tito.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo sebelumnya mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg setelah adanya laporan tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan tersebut di Jawa Timur.

