JAKARTA — Pemerintah melihat perekonomian Indonesia memasuki triwulan IV 2026 dengan sejumlah sinyal penguatan. Penilaian itu merujuk pada tiga indikator utama, yakni inflasi September, neraca perdagangan hingga Agustus, dan aktivitas manufaktur pada September 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan ketiga indikator tersebut menunjukkan fondasi ekonomi Indonesia masih terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempertahankan momentum pertumbuhan.
Inflasi September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka tersebut masih berada dalam sasaran inflasi nasional sebesar 2,5 persen plus-minus 1 persen.
Sementara itu, inflasi inti tercatat 2,84 persen yoy. Adapun inflasi harga yang diatur pemerintah mencapai 3,25 persen yoy.
Namun, pemerintah masih menghadapi tekanan dari kelompok pangan bergejolak atau volatile food. Inflasi kelompok tersebut mencapai 5,03 persen yoy.
“Komponen Volatile Food masih menjadi perhatian dengan inflasi 5,03 persen (yoy), dipengaruhi dinamika permintaan serta penurunan produksi sejumlah komoditas hortikultura akibat cuaca ekstrem, El Nino, dan bencana alam,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pemerintah kemudian memperkuat sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, antara lain penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III, bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan pada Oktober hingga Desember 2026, serta percepatan penyaluran SPHP beras medium melalui Perum Bulog.
Surplus Perdagangan dan Hilirisasi
Sinyal kedua datang dari sektor perdagangan. Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan kumulatif sebesar 7,25 miliar dolar AS sepanjang Januari-Agustus 2026.
Ekspor ditopang sejumlah komoditas utama, termasuk besi dan baja yang mencapai 19,18 miliar dolar AS atau tumbuh 4,88 persen, CPO dan turunannya sebesar 17,75 miliar dolar AS atau tumbuh 6,57 persen, serta batu bara sebesar 16,58 miliar dolar AS atau tumbuh 4,31 persen.
Ekspor industri pengolahan juga tumbuh 6,62 persen. Pemerintah melihat perkembangan tersebut sebagai salah satu indikasi kontribusi kebijakan hilirisasi terhadap kinerja ekspor nasional.
Di sisi impor, bahan baku atau penolong dan barang modal mendominasi struktur impor. Keduanya secara total mencapai 91,3 persen dari impor.
Peningkatan impor mesin atau peralatan mekanis sebesar 15,26 persen serta mesin dan perlengkapan elektrik sebesar 22,94 persen menunjukkan meningkatnya kebutuhan input produksi dan barang modal.
Dengan demikian, kenaikan impor tidak semata dibaca sebagai tekanan terhadap neraca perdagangan, tetapi juga mencerminkan aktivitas produksi dan investasi domestik yang membutuhkan mesin serta bahan produksi.
Manufaktur Kembali Ekspansif
Indikator ketiga terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia.
PMI Manufaktur September 2026 meningkat menjadi 52,4 dari 49,8 pada Agustus. Kenaikan tersebut membawa sektor manufaktur kembali ke zona ekspansi.
Menurut Haryo, perbaikan PMI didukung peningkatan pesanan baru dan produksi, pertumbuhan pesanan ekspor, masuknya proyek baru, serta membaiknya daya beli.
Pesanan baru pada September tumbuh pada laju tercepat sejak Februari 2026. Sementara pesanan ekspor mencatat pertumbuhan tercepat sejak Mei 2022.
Penyerapan tenaga kerja, pembelian, dan persediaan input juga kembali meningkat. Pada saat yang sama, tekanan harga input dan output melambat ke level terendah dalam enam bulan.
Pemerintah juga mencatat tingkat keyakinan pelaku usaha terhadap prospek produksi dalam 12 bulan ke depan masih tinggi.
Haryo mengatakan pemerintah akan mengarahkan kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong investasi dan produksi.
“Ke depan, kebijakan pemerintah akan tetap diarahkan untuk menjaga daya beli, mendorong investasi dan produksi, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” ujarnya.
Menurut Haryo, pemerintah ingin memastikan penguatan sejumlah indikator tersebut tidak berhenti sebagai perbaikan statistik, tetapi berlanjut menjadi momentum pertumbuhan yang memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan