JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengungkap, dalam sejumlah kasus, mitra diminta memberikan potongan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.
“Ada mitra, dia dipotong 1.500, ada yang dipotong 2.000, bayangkan! Yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujar Sudaryono saat menjelaskan persoalan tersebut pada 2 Oktober 2026.
Temuan itu muncul dalam proses registrasi untuk pembaruan perjanjian kerja sama antara BGN dengan yayasan maupun mitra pengelola SPPG di berbagai daerah.
Menurut Sudaryono, terdapat mitra yang telah membangun dapur dan mengeluarkan modal, tetapi kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang kepada yayasan berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apapun terhadap jalannya SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi BGN, Minggu (4/10/2026).
Menurut BGN, kondisi tersebut dapat menambah beban mitra dan berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Sudaryono mengatakan mitra merupakan pihak yang mengeluarkan modal untuk membangun dapur, sementara dalam kasus yang ditemukan BGN terdapat yayasan yang tidak ikut mengelola atau membina dapur tetapi tetap meminta setoran.
“Pada praktiknya ini kami menemukan satu fakta bahwa mitra sama yayasan ini ada yang kemudian berkonflik. Mitra itu adalah orang yang punya modal, dia membangun dapurnya, keluar biaya. Yayasan itu kemudian tidak nyambung sama mitranya,” ujar Sudaryono.
BGN Buka Jalan Ganti Yayasan
Atas persoalan tersebut, BGN membuka ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaungi SPPG.
“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” tegas Sudaryono.
BGN telah menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra.
Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.
Pengajuan tersebut selanjutnya akan diproses BGN sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.
Yayasan dan Mitra Punya Peran Berbeda
Dalam pelaksanaan MBG, yayasan dan mitra pembangunan memiliki fungsi yang berbeda.
BGN menjelaskan yayasan yang menjadi mitra dalam pengelolaan SPPG memiliki tanggung jawab hukum atas pelaksanaan program. Yayasan juga berkaitan dengan aspek legalitas dan administrasi dalam kerja sama pengelolaan SPPG.
Sementara itu, mitra pembangunan merupakan pihak yang menyediakan modal untuk membangun dapur sesuai standar BGN, membeli peralatan masak, menyediakan armada distribusi, serta menjalankan kebutuhan teknis pengadaan bahan baku di lapangan.
Persoalan muncul ketika terdapat yayasan yang dinilai tidak menjalankan fungsi operasional maupun pembinaan, tetapi tetap meminta pembayaran kepada mitra berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan.
BGN kemudian melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari penataan hubungan antara yayasan, mitra, dan pengelola SPPG.
Salah satu tujuannya adalah menghilangkan potongan yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan MBG.
Yayasan Bisa Diputus Kerja Sama
Selain membuka opsi pergantian yayasan, Sudaryono menegaskan BGN akan mengambil tindakan terhadap yayasan yang hanya meminta setoran tetapi tidak memiliki andil dalam penyelenggaraan program.
“Pokoknya orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak membina, tidak ikut sibuk, tidak mengawasi, tidak ada andil apapun hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita… kita cut off namanya, akan kita amputasi semua,” tegas Sudaryono.
BGN menilai langkah tersebut diperlukan agar anggaran MBG dapat digunakan secara maksimal untuk kebutuhan program, bukan terbebani pembayaran kepada pihak yang tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujar Sudaryono.
BGN menyatakan proses registrasi dan pembaruan kerja sama dengan yayasan serta mitra masih berjalan. Mitra yang mengalami persoalan dapat mengajukan perubahan yayasan dengan menyertakan bukti untuk diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.

