Perubahan tersebut berkaitan dengan struktur pengendalian pada tingkat perusahaan induk, bukan pengumuman mengenai penjualan saham BCA kepada pihak lain.
Di tengah rumor akuisisi, BCA tetap meminta masyarakat merujuk pada informasi resmi perusahaan.
Untuk perusahaan terbuka, perubahan kepemilikan atau pengendalian perlu ditelusuri melalui keterbukaan informasi dan pengumuman resmi, bukan hanya unggahan yang beredar di media sosial.
Dari sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perubahan pemegang saham pengendali bank akan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
OJK juga menyatakan stabilitas perbankan nasional ditopang kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, aktivitas bisnis Haji Isam di sektor lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rencana pengambilalihan BCA.
Pada 16 September 2026, PT Jhonlin Baratama menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat terkait rencana pengalihan 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk.
Transaksi tersebut merupakan urusan korporasi yang berbeda dari isu akuisisi BCA.
Hingga BCA mengumumkan informasi baru melalui saluran resminya, kabar mengenai rencana akuisisi saham oleh Haji Isam tetap berstatus informasi yang telah dibantah perseroan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan