Berdasarkan laporan yang dikutip dalam pemberitaan, denda administratif tersebut masing-masing sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Penanganan oleh Polri dan sanksi administratif OJK berada dalam ranah kewenangan berbeda.

Polri menangani dugaan tindak pidana berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, sedangkan OJK menjalankan kewenangan pengawasan serta penegakan ketentuan administratif di sektor jasa keuangan.

Hingga pernyataan Kapolri disampaikan, belum ada perincian terbuka mengenai pihak yang akan diperiksa Bareskrim maupun dugaan tindak pidana spesifik yang menjadi sasaran penyelidikan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.