Site icon RMTVNEWS.COM

Ke Mana Anggaran Rp11,77 T Kementerian PKP dan Pembiayaan Non-APBN Bergerak?

Ke Mana Anggaran Rp11,77 T Kementerian PKP dan Pembiayaan Non-APBN Bergerak?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Selasa (8/9/2025). Foto: Kementerian PKP

JAKARTA — Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp11,77 triliun dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Persetujuan tersebut merupakan hasil penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) setelah serangkaian pembahasan antara Kementerian PKP dan Komisi V DPR RI.

Sebelumnya, pada Juni 2026, Komisi V masih menetapkan pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp9,913 triliun. Angka tersebut kemudian berubah dalam pembahasan anggaran hingga menjadi Rp11,77 triliun.

Dari pagu Rp11,77 triliun yang disetujui tersebut, Rp10,85 triliun atau 92,23 persen dialokasikan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara Rp913,82 miliar atau 7,77 persen digunakan untuk Program Dukungan Manajemen.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah berupaya menjaga porsi belanja manajemen tetap rendah agar sebagian besar anggaran masuk ke program perumahan.

“Kami berusaha untuk dukungan manajemen tidak lebih dari 8 persen. Jadi seperti tahun lalu, kita memprioritaskan program untuk perumahan dan untuk masyarakat, terutama untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Namun, angka Rp11,77 triliun tersebut belum menggambarkan keseluruhan uang yang bergerak untuk sektor perumahan.

Kementerian PKP menyebut kebutuhan anggaran ideal untuk 2027 mencapai Rp106 triliun.

Dengan pagu Rp11,77 triliun, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp94,23 triliun yang belum terakomodasi dalam anggaran kementerian. Karena itu, pemerintah mengandalkan pula berbagai sumber pembiayaan di luar APBN.

Di sinilah peta pembiayaan perumahan menjadi lebih luas, bukan hanya berapa uang yang masuk ke Kementerian PKP, tetapi melalui kanal apa dana tersebut bergerak menuju pembangunan, renovasi, pembelian rumah dan rantai usaha yang menopangnya.

BSPS Menjadi Alokasi Terbesar

Dari Rp10,85 triliun untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman, alokasi terbesar diberikan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah, sekitar Rp8,67 triliun dengan target 315 ribu unit rumah.

Data tersebut disampaikan dalam paparan Kementerian PKP dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 24 September 2026.

Selain BSPS, anggaran 2027 juga mencakup rumah khusus, rumah susun, penanganan kawasan kumuh dan sanitasi, serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas.

Artinya, sebagian besar pagu kementerian bergerak melalui program pemerintah yang secara langsung ditujukan kepada penyediaan atau peningkatan kualitas hunian.

Tetapi jalur APBN bukan satu-satunya arus dana.

KPP Rp25,8 Triliun

Salah satu jalur pembiayaan di luar pagu Kementerian PKP adalah Kredit Program Perumahan (KPP).

ANTARA melaporkan, penyaluran KPP telah mencapai Rp25,8 triliun kepada 110.582 debitur hingga 24 September 2026.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan pembiayaan tersebut mencakup sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Yang KUR perumahan hari ini sudah naik kembali, total itu sudah Rp25,8 triliun. Jadi total debiturnya di 110.582 debitur,” kata Sri seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, seperti diberitakan ANTARA.

KPP antara lain menyasar UMKM pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta pelaku usaha yang menggunakan pembiayaan untuk membeli, membangun atau merenovasi rumah.

Dengan demikian, uang tidak hanya bergerak dari pemerintah kepada penerima program. Ada jalur pembiayaan yang masuk ke lembaga keuangan, kemudian disalurkan kepada debitur dan bergerak lebih jauh ke pengembang, kontraktor serta rantai pasok bahan bangunan.

Plafon Rp50 Triliun, Realisasi Rp25,8 Triliun

Pemerintah juga meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan pada 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Angka Rp50 triliun tersebut merupakan plafon pembiayaan, bukan realisasi. Hingga 24 September 2026, realisasi penyalurannya tercatat Rp25,8 triliun kepada 110.582 debitur.

Pembedaan ini penting dalam membaca arus dana perumahan. Plafon menunjukkan kapasitas pembiayaan yang disediakan, sedangkan realisasi menunjukkan dana yang telah benar-benar tersalurkan.

Maruarar mengatakan sektor perumahan memang membutuhkan dukungan dari sumber pembiayaan yang lebih luas daripada APBN Kementerian PKP.

“Sektor perumahan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, bukan hanya dari APBN,” kata Maruarar.

KUR Perumahan dan Pembiayaan di Luar APBN

Kementerian PKP menyebut dukungan KUR Perumahan pada 2026 telah mencapai sekitar Rp50 triliun. Pembiayaan tersebut disebut telah mendukung renovasi sekitar 87 ribu rumah, serta pembelian dan pembangunan sekitar 18 ribu rumah.

Kerja sama pemerintah dengan sektor perbankan juga disebut telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.

Maruarar menyebut skema tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan ketika kebutuhan sektor perumahan jauh lebih besar daripada pagu APBN Kementerian PKP.

“Betul anggaran kami itu adalah Rp11,77 triliun di APBN, tapi karena kami diizinkan melakukan langkah-langkah kreatif anggaran, contoh dari KUR Perumahan tahun ini kita mendapatkan Rp50 triliun,” ujar Maruarar.

Dalam keterangan yang sama, Kementerian PKP menegaskan bahwa dukungan pembiayaan di luar APBN menjadi bagian dari strategi memperluas akses pembiayaan perumahan.

Maruarar juga menyebut total dukungan pembiayaan perumahan dari luar APBN diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi dukungan pembiayaan dan bukan tambahan pagu anggaran Kementerian PKP.

Karena itu, angka-angka tersebut tidak dapat dijumlahkan begitu saja. Rp11,77 triliun adalah pagu Kementerian PKP untuk 2027; Rp50 triliun merupakan plafon KPP/KUR Perumahan yang disebut untuk 2026; Rp25,8 triliun merupakan realisasi KPP hingga 24 September 2026; sedangkan Rp180 triliun merupakan estimasi total dukungan pembiayaan di luar APBN yang disampaikan Menteri PKP.

Dari APBN ke Rantai Pembiayaan

Jika dilihat sebagai aliran dana, ekosistem perumahan setidaknya memiliki beberapa jalur.

Pertama, APBN Kementerian PKP. Dana bergerak melalui program pemerintah, dengan Rp10,85 triliun dialokasikan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu komponen terbesarnya adalah BSPS.

Kedua, perbankan. KPP menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan lembaga keuangan dan debitur. Hingga 24 September, realisasinya mencapai Rp25,8 triliun kepada 110.582 debitur.

Ketiga, rantai usaha perumahan. Pembiayaan menyentuh pengembang UMKM, kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Dengan demikian, dana yang masuk melalui kredit dapat bergerak ke berbagai aktivitas dalam proses pembangunan dan renovasi rumah.

Keempat, masyarakat sebagai pengguna akhir. Pembiayaan akhirnya diarahkan pada kebutuhan membeli, membangun atau merenovasi rumah.

Peta tersebut menunjukkan bahwa uang perumahan bergerak melalui lebih dari satu kanal: APBN, perbankan, pengembang, kontraktor, pemasok bahan bangunan hingga masyarakat penerima manfaat.

Pada saat yang sama, terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan dan pagu kementerian. Kementerian PKP menyebut kebutuhan ideal 2027 mencapai Rp106 triliun, sedangkan pagu yang disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp11,77 triliun. Selisih kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp94,23 triliun.

Exit mobile version