Namun, MSCI menilai pelaku pasar belum melihat bukti konsisten bahwa langkah-langkah tersebut telah menghasilkan perbaikan material terhadap tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.

Karena itu, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market.

Konsultasi tersebut berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama proses itu, MSCI menyatakan pembekuan sejumlah penyesuaian terhadap sekuritas Indonesia dalam indeksnya tetap berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Jika perubahan klasifikasi disetujui, saham Indonesia akan kehilangan status sebagai bagian dari kelompok pasar berkembang dalam indeks MSCI.

Dampaknya berpotensi memengaruhi keputusan investor global yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan investasi.

Reuters melaporkan bahwa UBS memperkirakan perubahan klasifikasi itu berpotensi memicu arus modal keluar sekitar US$4 miliar dari dana pasif dan US$15 miliar dari investor aktif.

Angka tersebut merupakan estimasi potensi arus keluar, bukan kepastian bahwa dana sebesar itu akan langsung meninggalkan pasar saham Indonesia.

Sejumlah analis menilai usulan MSCI dapat menjadi tekanan bagi pemerintah dan otoritas untuk mempercepat reformasi pasar modal.

Namun, perubahan status juga berisiko mengurangi daya tarik saham Indonesia bagi investor institusional internasional yang menjadikan indeks MSCI sebagai salah satu acuan pengelolaan portofolio.

Di tengah tekanan pasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif terkait pelanggaran di pasar modal yang berhubungan dengan perdagangan saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,5 triliun terkait saham DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.