JAKARTA, RMTVNews.com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen ke level 5.185,11 pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Penurunan tajam ini terjadi setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Berdasarkan data perdagangan, IHSG kehilangan 678,67 poin dalam sehari. Tekanan sudah terasa sejak pembukaan pasar, ketika indeks turun 8,01 persen ke level 5.393,92.
Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
Menurut laporan Financial Times dan Reuters, penurunan IHSG pada Jumat menjadi yang terdalam sejak krisis keuangan Asia pada Januari 1998.
Pasar saham Indonesia juga telah mengalami tekanan sepanjang 2026, dengan penurunan nilai pasar mendekati 40 persen dan penarikan bersih dana investor asing yang dilaporkan mencapai hampir US$5 miliar.
Tekanan turut terlihat di pasar valuta asing. Rupiah melemah hingga sekitar Rp18.087 per dolar AS, sementara imbal hasil obligasi pemerintah tenor 10 tahun dilaporkan meningkat.
Pergerakan tersebut berlangsung bersamaan dengan penurunan tajam IHSG, meski tidak seluruh tekanan di pasar keuangan dapat dikaitkan hanya dengan pengumuman MSCI.
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan kekhawatiran pelaku pasar internasional terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia masih belum teratasi.
Persoalan yang disoroti mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai.
MSCI mencatat pemerintah dan otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan.
Langkah tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan