JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atau relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026.
Kebijakan ini ditetapkan untuk mengurangi dampak bencana terhadap kemampuan membayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) di daerah terdampak.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan tersebut diputuskan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah yang terdampak gempa.
Hasil asesmen OJK menunjukkan bencana telah memengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat setempat. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran serta kinerja LJK.
Delapan kabupaten yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kredit hingga Rp10 Miliar
Salah satu bentuk perlakuan khusus diberikan terhadap kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar.
Untuk kredit dalam kategori tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan