DENPASAR — Penerimaan pajak di Bali menembus Rp11,2 triliun hingga Agustus 2026. Perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi yang disebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali turut mendorong capaian tersebut.
Kantor Wilayah DJP Bali mencatat penerimaan pajak itu tumbuh 8,56 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp10,3 triliun. Realisasi tersebut setara 51,77 persen dari target penerimaan pajak Bali sepanjang 2026 sebesar Rp21,7 triliun.
Kepala DJP Bali Darmawan mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak.
“Yang terpenting atas capaian itu adalah kontribusi wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Darmawan kepada ANTARA di Denpasar, Minggu (27/6/2026).
Menurut Darmawan, perluasan basis pajak dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, edukasi dan konsultasi, serta imbauan pelaporan pajak bagi wajib pajak tidak aktif tetapi masih memiliki kegiatan usaha.
Strategi tersebut juga mencakup pengawasan, edukasi, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum.
Perdagangan Jadi Mesin Terbesar
Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Bali hingga Agustus 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan