Salah satu kebijakan yang dijalankan adalah penguatan struktur dan daya saing industri. OJK juga tetap menerapkan ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.
“Kami akan konsisten mengimplementasikan ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, termasuk mendorong sinergi BPR-BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah dalam bentuk konsolidasi BPR-BPRS yang dimiliki oleh Pemda,” ujar Dian.
Menurut OJK, sinergi tersebut diharapkan meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola BPR dan BPRS.
OJK juga menargetkan industri BPR dan BPRS mampu menghadapi persaingan perbankan, mengantisipasi gejolak ekonomi, serta menjalankan fungsi intermediasi secara lebih baik kepada masyarakat dan sektor UMKM.
Aset BPR dan BPRS Tumbuh
Data industri hingga Juli 2026 menunjukkan aset BPR tumbuh 4,25 persen secara tahunan, sedangkan aset BPRS meningkat 12 persen.
Dari sisi penyaluran kredit dan pembiayaan, BPR mencatat pertumbuhan 3,12 persen dan BPRS sebesar 6,23 persen.
Penghimpunan tabungan BPR tumbuh 4,21 persen, sementara tabungan BPRS meningkat 10,27 persen.
Adapun deposito BPR tumbuh 2,14 persen dan deposito BPRS meningkat 4,5 persen.
Ketua Umum Perbarindo menyebut perkembangan tersebut sebagai gambaran kinerja industri di tengah dinamika ekonomi dan tantangan sektor keuangan.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan keuangan bagi UMKM di daerah.
Menurut Doddy, kedekatan dengan masyarakat dan pemahaman terhadap karakteristik usaha lokal menjadi keunggulan BPR dan BPRS dalam menjawab kebutuhan pembiayaan pelaku usaha.
LPS berharap industri tersebut terus memperluas akses layanan keuangan, mendukung pertumbuhan UMKM, dan menggerakkan perekonomian daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan