JAKARTA, RMTVNews.com — Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terhadap sejumlah regulasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Di sisi lain, OJK tetap mendorong pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi untuk memperkuat struktur industri perbankan tersebut.

Permintaan Perbarindo itu disampaikan Ketua Umum Perbarindo periode 2022–2026, Tedy Alamsyah, dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII dan Seminar Nasional Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Tedy mengatakan industri BPR dan BPRS membutuhkan tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang lebih fleksibel, serta dukungan transformasi digital.

Menurut dia, kebutuhan setiap bank berbeda sehingga penerapan regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing lembaga.

“Salah satu tujuan industri BPR dan BPRS adalah memprioritaskan keberlanjutan usaha dengan melayani usaha mikro kecil di Indonesia dalam hal pembiayaan. Kami berharap agar OJK memiliki kebijaksanaan atas pelonggaran atau relaksasi untuk beberapa regulasi,” kata Tedy dalam keterangan resminya kepada RMTV News, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, bank milik negara memiliki fokus pada digitalisasi, sedangkan bank milik pemerintah daerah menghadapi kebutuhan penguatan tata kelola dan digitalisasi.

Bagi Perbarindo, karakteristik usaha mikro dan kecil juga menjadi pertimbangan dalam penerapan regulasi.

Sebagian pelaku usaha menjalankan bisnis untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan semata-mata untuk menangkap peluang pasar.

Pengelolaan keuangan usaha dan rumah tangga pun kerap bercampur.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pelaku UMKM dalam mengelola usaha dan memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, terutama ketika terjadi tekanan ekonomi keluarga maupun regional.

OJK Tetap Dorong Penguatan Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS melalui peta jalan periode 2024–2027.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.