JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun dan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan tahap VIII tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan tersebut memperlihatkan dua bentuk hasil penertiban Satgas PKH, yakni penerimaan negara yang kembali masuk ke kas negara dan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan yang dinyatakan melanggar aturan.
Uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Nilainya berasal dari tiga sumber. Sebesar Rp3,47 triliun merupakan denda administratif sektor kehutanan, Rp1,53 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus, sedangkan Rp8,22 triliun berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut secara simbolik kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Selain uang, Satgas PKH menyerahkan 259.230,73 hektare kawasan hutan yang telah dikuasai kembali.
Dari luas tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian 118.256,74 hektare merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang akan menjalani reforestasi.
Sementara 211,95 hektare berasal dari kawasan yang terkait kegiatan pertambangan dan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan uang dan lahan tersebut merupakan yang kedelapan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, Satgas juga menyerahkan Rp10,27 triliun dan kawasan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara.
Prabowo Sebut sebagai Tabungan Bangsa
Presiden Prabowo menempatkan penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan penerimaan negara sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan nasional.
Ia mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan dan pertambangan, dengan banyak di antaranya disebut beroperasi secara ilegal.
“Kekayaan kita banyak, sumber daya alam kita banyak. Kewajiban kita adalah menjaga dan mengelolanya dan ini ujung tombaknya adalah Satgas PKH. Terima kasih Satgas PKH,” kata Prabowo saat memberikan arahan dalam penyerahan tahap VIII di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
Menurut Prabowo, penguasaan kembali kawasan tersebut menyelamatkan kekayaan negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun.
Sejak 2025, Satgas PKH disebut telah menguasai kembali sekitar 6,2 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.
Prabowo menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara untuk kepentingan masyarakat.
“Apa yang kau lakukan menyelamatkan anak dan cucu kita. Jutaan hektare yang kau selamatkan, tambang-tambang ilegal yang kau tutup dan kau kuasai untuk negara, itu adalah tabungan bangsa. Saudara menambah tabungan bangsa untuk masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita,” ujar Prabowo.
Prabowo juga mengatakan uang yang berhasil diselamatkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” katanya.
Rp52 Triliun Diserahkan kepada Negara
Capaian tahap VIII tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyerahan hasil kerja Satgas PKH.
Prabowo menyebut sejak 2025 Satgas telah menyerahkan sekitar Rp52 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari denda, PNBP, dan penerimaan pajak.
Sementara berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Angka tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Prabowo mengakui penertiban kekayaan negara bukan pekerjaan tanpa risiko. Ia menyebut ada pihak yang menghadapi ancaman dan tekanan dalam menjalankan tugas.
“Saya tahu bahwa ada saudara-saudara yang diancam, yang digertak, tidak hanya saudara, keluarga saudara juga diancam,” ujar Prabowo.

