JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun dan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan tahap VIII tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan tersebut memperlihatkan dua bentuk hasil penertiban Satgas PKH, yakni penerimaan negara yang kembali masuk ke kas negara dan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan yang dinyatakan melanggar aturan.
Uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Nilainya berasal dari tiga sumber. Sebesar Rp3,47 triliun merupakan denda administratif sektor kehutanan, Rp1,53 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus, sedangkan Rp8,22 triliun berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut secara simbolik kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan