JAKARTA — Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 jaksa untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Komposisi tim penuntut umum tersebut tidak hanya berasal dari jaksa yang menangani perkara sejak tahap penyidikan.
Kejagung juga melibatkan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jumlah jaksa yang disiapkan mencapai hampir 34 orang.
“Cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, tim penuntut umum merupakan gabungan sejumlah jaksa, termasuk anggota Tim 9 yang sebelumnya menangani perkara Febrie pada tahap penyidikan.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan,” ujarnya.
Ada Jaksa yang Pernah Bertugas di KPK
Keterlibatan jaksa dengan pengalaman di KPK menjadi salah satu bagian dari komposisi tim yang disiapkan Kejagung.
Anang menyebut sejumlah jaksa yang masuk dalam tim penuntut pernah berkarya di lembaga antirasuah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan