JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan analisis untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut merupakan perbuatan individu atau terdapat keterlibatan korporasi sebagai sebuah entitas.

“Nanti penyidik tentu akan analisis, telaah lebih lanjut bagaimana unsur perbuatan melawan hukum ini dilakukan. Actus reus-nya seperti apa,? kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Apakah dilakukan oleh pribadi, perorangan, yaitu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi secara entitas,” imbuh dia.

Perkara ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

KPK mulai menyidik perkara tersebut pada September 2023 dan kemudian mengumumkan empat tersangka pada Juni 2026.

Keempatnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan Mokh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.