Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta mantan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan kerja sama operasi atau KSO antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi.

Penyidik sebelumnya menyebut konsorsium tersebut diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi tender, sementara pekerjaan proyek senilai sekitar Rp151 miliar diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

KPK menyebut dugaan tersebut sebagai praktik “pinjam bendera”.

Selain mendalami konstruksi kerja sama tersebut, KPK juga telah menelusuri keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek tersebut.

Pada Juli 2026, penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif, untuk mendalami profit yang diterima perusahaan dari pekerjaan pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan direksi PT Brantas Abipraya. Pada Juli 2026, penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017–2019 Bambang Esti Marsono dan mantan Direktur SDM dan Umum Tumoang Muhammad sebagai saksi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.