JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan analisis untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut merupakan perbuatan individu atau terdapat keterlibatan korporasi sebagai sebuah entitas.

“Nanti penyidik tentu akan analisis, telaah lebih lanjut bagaimana unsur perbuatan melawan hukum ini dilakukan. Actus reus-nya seperti apa,? kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Apakah dilakukan oleh pribadi, perorangan, yaitu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi secara entitas,” imbuh dia.

Perkara ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

KPK mulai menyidik perkara tersebut pada September 2023 dan kemudian mengumumkan empat tersangka pada Juni 2026.

Keempatnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan Mokh.

Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta mantan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan kerja sama operasi atau KSO antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi.

Penyidik sebelumnya menyebut konsorsium tersebut diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi tender, sementara pekerjaan proyek senilai sekitar Rp151 miliar diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

KPK menyebut dugaan tersebut sebagai praktik “pinjam bendera”.

Selain mendalami konstruksi kerja sama tersebut, KPK juga telah menelusuri keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek tersebut.

Pada Juli 2026, penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif, untuk mendalami profit yang diterima perusahaan dari pekerjaan pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan direksi PT Brantas Abipraya. Pada Juli 2026, penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017–2019 Bambang Esti Marsono dan mantan Direktur SDM dan Umum Tumoang Muhammad sebagai saksi.

Pada September 2026, KPK kembali memanggil Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan IT PT Brantas Abipraya Suradi sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang telah diterima KPK.

 

Kata kunci: KPK PT Brantas Abipraya, tersangka korporasi, korupsi, Gedung Pemkab Lamongan, korupsi Lamongan, KPK Lamongan, korupsi proyek pemerintah

Tag: KPK, Korupsi, Brantas Abipraya, Lamongan, Tersangka Korporasi, Pengadaan Pemerintah, Hukum

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.