JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,” kata Enny dalam sidang.
Perkara tersebut diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan MK mengenai kewenangan tersebut menjadi titik penting karena sebelumnya terdapat perdebatan mengenai lembaga yang berwenang memeriksa persoalan syarat pencalonan Gibran.
MK Bicara Terobosan Hukum
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut MK dapat melakukan terobosan hukum apabila menemukan keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu.
Menurut Saldi, keadaan tersebut dapat menjadi persoalan apabila menyebabkan asas pemilu sebagaimana dijamin konstitusi tidak terpenuhi.
“Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan