JAKARTA, RMTV — Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Hingga akhir semester I-2026, sebanyak 2,67 juta perusahaan telah memiliki sertifikat halal, dengan 5,49 juta produk tercatat telah bersertifikat.
Tenggat tersebut menjadi ujian bagi kesiapan ekosistem industri halal nasional, terutama karena sekitar 99 persen dari 2,87 juta pelaku industri halal yang disebut dalam materi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan usaha kecil dan mikro.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban pada tahap ini mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik, serta makanan dan minuman sesuai ketentuan penahapan.
Besarnya jumlah pelaku usaha membuat persoalan sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaku usaha mampu menjaga standar produksi, memenuhi persyaratan halal, dan memanfaatkan sertifikasi untuk memperluas akses pasar.
Pasar Halal Besar, Nilai Tambah Jadi Tantangan
Peluang ekonomi halal global terus berkembang. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai US$2,6 triliun pada 2024. Nilai tersebut diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029.
Di Indonesia, industri makanan dan minuman tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sementara itu, sekitar 65 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB.
Namun, besarnya pasar domestik belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok halal global.
Kemampuan menyediakan bahan baku, teknologi produksi, kemasan, laboratorium pengujian, pembiayaan, dan logistik di dalam negeri turut menentukan besarnya nilai tambah yang dapat dinikmati industri nasional.
Karena itu, sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing industri, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abdul Hakam Naja, menekankan pentingnya melihat sertifikasi dalam kerangka yang lebih luas.
“Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,” kata Abdul Hakam, seperti dikutip Fortune Indonesia pada awal Oktober.
Fondasi Industri Halal Dibangun Sejak 2020
Kemenperin membangun ekosistem industri halal sejak 2020, ketika Agus Gumiwang Kartasasmita menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Pengembangan tersebut mencakup kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, promosi, model bisnis, dan layanan publik.
Salah satu langkahnya adalah pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal pada 2020, yang kemudian diubah menjadi Pusat Industri Halal pada Januari 2025.
Kemenperin juga mengembangkan lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping proses produk halal, serta lembaga pelatihan untuk menyiapkan tenaga penyelia dan pendamping halal.
Pada sisi infrastruktur, pemerintah mengatur pengembangan kawasan industri halal melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020. Arah kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2025.
Kemenperin memfasilitasi empat kawasan industri halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya, menurut data dalam materi yang diterima, meliputi 22 lembaga pemeriksa halal, empat lembaga pendamping proses produk halal, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi.
Pemerintah juga menggelar Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) sejak 2021 untuk mendorong kesadaran, apresiasi, dan promosi industri halal.
Jumlah perusahaan yang berpartisipasi meningkat dari 145 perusahaan pada edisi perdana menjadi 1.091 perusahaan pada 2026.
Dalam konteks tersebut, Agus Gumiwang pernah menegaskan pentingnya menjadikan industri halal sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional.
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus.
Ia juga menyatakan, “Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia.”
Industri Kecil Masih Menghadapi Kesenjangan
Meski infrastruktur dan kelembagaan telah berkembang, kesiapan pelaku usaha belum merata. Kelompok industri kecil dan rumah tangga masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi dan mempertahankan standar produksi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai industri menengah dan besar relatif lebih siap menghadapi kewajiban tersebut.
“Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap,” kata Adhi, seperti dikutip Katadata pada akhir Agustus.
Ia menyoroti tantangan pada usaha kecil dan rumah tangga yang jumlahnya besar, tetapi belum seluruhnya memiliki sertifikat halal.
“Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum,” ujarnya.
Data Kemenperin yang disampaikan dalam materi tersebut menunjukkan Indonesia mencatat perkembangan di sejumlah sektor ekonomi halal.
Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia untuk sektor makanan halal, peringkat pertama untuk fesyen muslim, serta peringkat keempat untuk farmasi dan kosmetik halal.
Pada 2025, Indonesia juga menarik investasi asing langsung sebesar US$24,2 miliar. Adapun ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mencapai US$12,51 miliar pada 2024, meningkat 4,61 persen.
Perkembangan tersebut menunjukkan fondasi industri halal telah terbentuk melalui regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur pendukung.
Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan pelaku industri mengubah kepatuhan sertifikasi menjadi peningkatan produktivitas, perluasan pasar, serta penguatan rantai pasok domestik.
Dengan tenggat 18 Oktober 2026, persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban halal, melainkan juga memastikan kebijakan itu memperkuat posisi produsen nasional dalam persaingan industri halal global.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan