JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan program bedah rumah dari 45 ribu unit pada 2025 menjadi 400 ribu unit pada 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendorong penggunaan produk bahan bangunan lokal.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan perkembangan program tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ara Sirait, sapaan akrab Maruarar mengatakan peningkatan jumlah rumah yang menjadi sasaran program bedah rumah merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat.
“Ini bagian program yang dibuat oleh negara, Presiden Prabowo itu, tahun lalu itu kita ada 45 ribu bedah rumah. Tahun ini ditingkatkan luar biasa menjadi 400 ribu rumah,” kata Ara.
Selain program bedah rumah, pemerintah juga melanjutkan penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah melalui pembiayaan yang terjangkau.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Ara Sirait turut melaporkan pengembangan industri genteng tanah liat berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebanyak 34 UMKM genteng di daerah tersebut disebut telah lolos proses sertifikasi dan menyiapkan 2,4 juta genteng berbahan tanah liat untuk mendukung kebutuhan pembangunan perumahan.
“Ada 34 UMKM yang sudah lolos SNI, yaitu kriteria kehandalan, artinya dia sudah punya suatu sertifikasi yang kuat, lolos, uji, dan 34 ini menyiapkan 2,4 juta genteng, produk UMKM, genteng dari tanah liat sehingga kualitasnya itu terjaga,” ujar Ara.
Pemerintah Dorong Penggunaan Produk Lokal
Ara mengatakan pemerintah mendorong pemanfaatan produk bahan bangunan lokal sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan