JAKARTA — Tudingan keterlibatan politisi dalam urusan pemesanan pita cukai rokok membuka tabir pentingnya pembuktian transparansi sistem pengawasan kuota cukai nasional. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa tata kelola dan pengadaan pita cukai sepenuhnya merupakan fungsi eksekutif yang berjalan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Misbakhun merespons isu yang diangkat dalam siniar Bocor Alus serta laporan wartawan Majalah Tempo.
Selain meluruskan isu, klarifikasi ini memperjelas batas kewenangan teknis antara lembaga legislatif di DPR dan regulator eksekutif.
Misbakhun secara tegas menampik keterlibatan dirinya dalam transaksi maupun pemesanan pita cukai sebagaimana diisukan.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa urusan penetapan maupun pengadaan pita cukai merupakan wewenang mutlak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bukan DPR.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, ia telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ungkapnya.
Menanggapi penyebutan nama Adi Harnowo yang disebut-sebut dalam podcast sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR, Misbakhun memverifikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja padanya sejak keanggotaan DPR periode baru dilantik pada Oktober 2024.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujat Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa rekam jejak kepentingannya di parlemen murni untuk mengawal aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan), khususnya kelompok buruh dan petani tembakau.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” paparnya.
Daripada terjebak dalam polemik opini, kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji akuntabilitas sistem pengawasan cukai digital di lingkungan DJBC. Misbakhun mendukung penuh proses klarifikasi dan penegakan hukum agar dibuka secara terang benderang oleh pihak yang berwenang.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, saya mempersilakan publik meminta klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang menyebut namanya,” pungkas Misbakhun.

